Soal Konflik PPP, Tak Ada Satu Pun Instruksi Presiden untuk Intervensi

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan pernyataan Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humprey Djemat yang menuding pemerintah ikut campur dalam urusan internal di partai berlambang Ka'bah tersebut. Tjahjo menegaskan, tidak ada instruksi satu pun dari Presiden Jokowi untuk mengintervensi masalah internal partai. Kepala negara sangat menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Jangan menuduh pemerintah terutama Presiden. Saya menyesalkan sikap itu, tidak pernah ada instruksi dari (Presiden), Kemendagri pun juga tidak ada," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (5/1). 

Tjahjo terus terang kecewa dengan tudingan yang dilontarkan PPP kubu Djan Faridz. Masalah yang terjadi di partai, adalah urusan internal partai. Bukan urusan pemerintah. Pemerintah justru ingin semua partai rukun. Kalau ada masalah, tentu ada mekanisme yang bisa ditempuh, baik itu di tingkat internal partai itu sendiri, maupun lewat jalur hukum. Karena itu berlebihan jika kemudian masalah partai sampai membawa-bawa Presiden. Presiden tidak pernah ikut campur. 

"Urusan internal seputar PPP ya selesaikan secara internal dan hukum, jangan membawa bawa bapak presiden. Bapak Presiden termasuk saya tidak terlibat, tidak ikut campur kalau ada permasalahan internal," katanya. 

Tjahjo minta, Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz mencabut pernyataannya. Apalagi pernyataan itu disampaikan terbuka dan dikutip media. Ia minta, jangan asal tuduh. Masalah partai, adalah urusan rumah tangga partai. 

"Pernyataannya saya kira yang ada di media, ungkapan PPP-nya Pak Djan Faridz, saya harapkan untuk dicabut. Menuduh bahwa pemerintahan ini menyebut bama Bapak Presiden," katanya. 

Apakah pemerintah akan menempuh jalur hukum? Tjahjo menjawab, pihaknya belum berpikir sampai ke arah sana. Tapi, ini harus jadi pelajaran bagi siapa pun, agar jangan asal tuding. 

"Belum sampai kesitu tapi kami mengharapkan pemerintah tidak ikut campur. Semua ada proses mekanismenya. Mau lewat hukum, lewat Kementerian Hukum dan HAM semua dibuka," ujarnya. (p/ab)